BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

12 Februari 2010

Kejagung Terus Kejar Koruptor yang Ganti Kewarganegaraan
Novi Christiastuti Adiputri

Jakarta - Seorang koruptor buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
diindikasikan berganti kewarganegaraan untuk lolos dari jeratan hukum.
Terhadap hal ini, pihak kejaksaan menyatakan akan terus mengejar para buron tersebut dengan menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional.

"Saya akan tetap kejar melalui saluran diplomatik, melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam hukum internasional," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).

Hendarman menegaskan, para buron koruptor tersebut melakukan tindak pidana saat masih menjadi warga negara Indonesia dan berada di wilayah hukum Indonesia. Dan, jelasnya, sesuai dengan pasal 2 KUHP yang menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan di dalam wilayah dan kapasitas sebagai warga negara Indonesia, yang berlaku adalah hukum di Indonesia.

"Jadi kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut dia, meskipun para buron telah mengganti kewarganegaraannya, maka perbuatan pidana yang dilakukannya tidak akan terhapus.

"Sampai kapanpun terus dikejar. Kalau berubah kewarganegaraan menjadi hambatan, kita cari terobosan-terobosan," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor melalui ketuanya Darmono mengungkapkan, modus terbaru para buronan BLBI adalah dengan merubah status kewarganegaraan. Hal ini terendus terjadi di Amerika Serikat (AS). Dan untuk mencegahnya, kejaksaan sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri agar permohonan itu ditolak.

0 komentar: