Menghina di Facebook, Ujang Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 - 13:19 wib
JAKARTA - Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Dalam UU ITE, pasal 27-pasal 29 mengatur larangan mengenai penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong, fitnah, pengancaman, kekerasan, kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA," kata pengamat hukum telematika Ronny Wuisan kepada okezone, Selasa (30/6/2009).
Ronny menilai, kasus perbuatan Ujang Romansyah yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Feli di facebook dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dengan saksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Namun demikian aparat kepolisian harus melihat persoalan ini tidak hanya bersandar pada tulisan dari Ujang Romansyah, tetapi harus menyelidiki lebih jauh apa motif di balik tulisan tersebut agar persoalan ini dapat diungkap secara jelas," ungkap Ronny.(ahm)(mbs)
0 komentar:
Posting Komentar